Tampilkan postingan dengan label tulisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tulisan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Januari 2016

Artikel tentang bisnis dalam bidang pertanian, Bisnis dalam peternakan, Bisnis dalam bidang kelautan

Nama  : aripin
Kelas   : 4ea07
Npm    : 11212143
Tugas  : Etika bisnis
Judul  : tentang 1. Bisnis dalam bidang pertanian, 2. Bisnis dalam peternakan, 3. Bisnis   dalam bidang kelautan
  1. Bisnis Dalam Bidang Pertanian
Pengertian Bisnis dalam bidang pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa difahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggriscrop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim dalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju dan  tempe, atau sekedar ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan.
  • Macam-macam bisnis pertanian
Bisnis sektor pertanian Indonesia bisa dibilang cukup beraneka ragam dan menjanjikan sebuah keuntungan. Bagaimana tidak, mayoritas perekonomian masyarakat Indonesia bergerak di sektor pertanian. Sektor pertanian yang dimaksud tersebut bukan hanya pertanian dalam artian sempit akan tetapi merambah ke pertanian dalam artian luas. Sektor pertanian dalam artian luas tersebut sangat memberi prospek dalam berbisnis. Sektor itu dapat dikelompokkan menjadi:
  1. Bisnis Pertanian Rakyat
Bisnis pertanian rakyat atau disebut dengan pertanian dalam artian sempit merupakan sektor yang tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat di Indonesia yang menggeluti bisnis sektor ini dari jaman dahulu secara turun temurun hingga saat ini. Dikarenakan turun temurun tersebut, bisnis pertanian rakyat bisa dibilang mempunyai berbagai variasi jenis. Bisnis pertanian rakyat bisa meliputi jenis pertanian pangan, sayuran, buah-buahan, serta tanaman lain yang mempunyai potensi diperjual belikan.
2. Bisnis Perkebunan
Bisnis perkebunan merupakan bisnis usaha penanaman lahan dengan berbagai tanaman keras. Ada dua macam perkebunan, yaitu perkebunan rakyat dan perkebunan besar. Perkebunan rakyat adalah perkebunan yang dikelola oleh rakyat. Perkebunan besar biasanya dikelola oleh pemerintah atau perusahaan perkebunan. Perkebunan besar biasanya menanam karet, kelapa, kelapa sawit, dan tebu. Bukan hanya itu, akan tetapi tanaman perkebunan dapat digolongkan ke dalam dua golongan, yaitu tanaman musiman dan tanaman tahunan.
1) Contoh tanaman perkebunan musiman atau berumur pendek adalah tebu, tembakau, dan  rosela.
2) Contoh anaman perkebunan tahunan atau berumur panjang atau tahunan adalah teh, kopi, cengkeh, lada, karet, kelapa, dan kelapa sawit. Hasil perkebunan tersebut kebanyakan lebih ditujukan untuk ekspor sehingga dapat menghasilkan omset yang besar dan sangat menjanjikan. Tak heran jika sektor ini sekarang menjadi incaran para pengusaha konglongmerat di negeri ini.
3. Bisnis Kehutanan
Bisnis kehutanan adalah bisnis usaha pengelolaan komoditas hasil hutan seperti kayukayu besar, rotan, damar, kemenyan dan lainya. Dari kesemua hasil tersebut salah satu hasil hutan yang akhir-akhir ini cukup prospek adalah pengolahan kayu jati. Produk pengolahan kayu jati ini cukup laku dipasaran. Pusat pengolahan kayu jati tersebut banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Daerah penghasil kayu jati hutan adalah Kalimantan, Sumatera, dan Papua.
4. Bisnis Peternakan
Bisnis peternakan adalah bisnis usaha memelihara binatang peliharaan yang dapat diambil manfaatnya sehingga mampu memberikan suatu keuntungan. Usaha bisnis peternakan dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu peternakan hewan besar, peternakan hewan kecil, dan peternakan unggas.
1) Contoh peternakan hewan besar adalah peternakan sapi, kerbau, dan kuda. Peternakan hewan besar banyak dilakukan di daerah dengan padang rumput yang luas. Contohnya di Nusa Tenggara Timur.
2) Contoh peternakan hewan kecil adalah peternakan kambing, domba, kelinci, dan babi.
3) Contoh peternakan unggas adalah peternakan ayam, itik, entok, dan burung.
Bisnis peternakan di Indonesia ada yang dikelola secara kecil-kecilan dan ada juga yang dikelola secara besar-besaran. Peternakan kecil-kecilan dilakukan di rumah-rumah penduduk, contohnya peternakan ayam, kambing, kerbau, dan kelinci. Peternakan besar-besaran biasanya dilaksanakan oleh pemerintah dan pengusaha swasta. Kedua sektor usaha peternakan tersebut menghasilkan daging, telur, susu, dan kulit. Komoditas tersebutlah yang biasanya selalu memenuhi permintaan konsumen di pasar dalam skala Nasional.
5. Bisnis Perikanan
Sebagaimana kita ketaui, Indonesia mempunyai wilayah perairan yang sangat luas. Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri lebih dari tujuh belas ribu pulau. Dari sisi itulah Indonesia bisa dibilang mempunyai potensi bisnis usaha perikanan yang menjanjikan.
Uraian mengenai macam-macam bisnis pertanian diatas sepertinya selaras terhadap yang dikatakan oleh (Mubyarto, 1986:21) bahwa pertanian terbagi ke dalam pertanian dalam arti luas dan pertanian dalam arti sempit, yang mana keduanya mempunyai potensi bisnis pertanian yang bagus. Bisnis sektor pertanian yang dimaksud mencangkup:
1) Pertanian rakyat (disebut juga sebagai pertanian dalam arti sempit).
2) Perkebunan (termasuk didalamnya perkebunan rakyat atau perkebunan besar).
3) Kehutanan.
4) Peternakan.
5) Perikanan (dalam perikanan dikenal pembagian lebih lanjut yaitu perikanan darat dan perikanan laut).
  • Potensi bisnis pertanian di Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan kurang lebih 17.508 pulau yang tersebar di 33 provinsi. Hal tersebut menjadikan Indonesia memiliki potensi alam yang sangat melimpah akan keanekaragaman flora dan faunanya. Selain itu Indonesia juga dikenal sebagai negara agraris. Sebagai Negara agraris, Indonesia memiliki tanah yang subur dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis tanaman pertanian. Banyak sekali jenis tanaman yang bisa ditanam di Indonesia seperti sayur- mayur, tanaman obat-obatan, tanaman pangan seperti padi-padian, umbi -umbian hingga pertanian kayu-kayu berkualitas tinggi dan bernilai jual mahal.
  1. Potensi Keanekaragaman Hayati
Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam, termasuk plasma nutfah, yang melimpah. Bio-diversity darat Indonesia merupakan terbesar nomor dua di dunia setelah Brasil, sedangkan bila termasuk biodiversity laut maka Indonesia merupakan terbesar nomor satu di dunia. Hal ini dapat dilihat dengan beragamnya jenis komoditas pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang sudah sejak lama diusahakan sebagai sumber pangan dan pendapatan masyarakat.
Aneka ragam dan besarnya jumlah plasma nutfah tanaman dan hewan menjadikan Indonesia mempunyai potensi bisnis yang prospek. Dari hasil keranekaragam tersebut bermunculan bahan olahan yang dapat digunakan dalam proses bahan baku industri. Banyak orang-orang yang memanfaatkan potensi tersebut dengan mencoba mendirikan industri rumah tangga. Atas adanya industri rumah tangga tersebut, para angkatan kerja banyak yang terserap, dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
2. Potensi Lahan
Ada banyak potensi lahan di Indonesia yang bisa digunakan dan bisa digarap petani Indonesia. Jika kesemuanya itu bisa dimanfaatkan dengan baik, maka akan menjadi sebuah peluang bisnis yang menguntungkan. Banyak potensi yang dimiliki Indonesia yang bisa mejadi peluang bisnis karena Indonesia itu adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki tanah yang subur. Oleh karena itu kita harus bisa memafaatkan kekayaan Indonesia dengan baik dan benar sehingga menjadi peluang bisnis yang menguntungkan.
Indonesia memiliki potensi ketersediaan lahan yang cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Data dari kajian akademis yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air, Kementerian Pertanian pada tahun 2006 memperlihatkan bahwa total luas daratan Indonesia adalah sebesar 192 juta ha, terbagi atas 123 juta ha (64,6 persen) merupakan kawasan budidaya dan 67 juta ha sisanya (35,4 persen) merupakan kawasan lindung. Dari total luas kawasan budidaya, yang berpotensi untuk areal pertanian seluas 101 juta ha, meliputi lahan basah seluas 25,6 juta ha, lahan kering tanaman semusim 25,3 juta ha dan lahan kering tanaman tahunan 50,9 juta ha. Sampai saat ini, dari areal yang berpotensi untuk pertanian tersebut, yang sudah dibudidayakan menjadi areal pertanian sebesar 47 juta ha, sehingga masih tersisa 54 juta ha yang berpotensi untuk perluasan areal pertanian,
3. Potensi Perairan
Selain dikenal sebagai Negara agraris, Indonesia juga mempunyai potensi sebagai Negara maritim. Hal itu tidak lepas dalam kaitanya wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan dan lautan. Tentu saja keadaan tersebut dapat menjadikan peluang tersendiri dalam pengembangaan usaha perikanan. Dari sisi tersebutlah yang menjadikan potensi bisnis perikanan di Indonesia mempunyai prospek yang bagus dalam persaingan dunia kerja.
Sektor perikanan merupakan sektor yang cukup baik dalam peningkatan pendapatan nasional. Banyak pasar ekspor yang akhir-akhir ini tertarik terhadap hasil perikanan Indonesia. Sebut saja Negara-negara di timur tengah dan Amerika yang memberi peluang masuknya produk perikanan Indonesia. Alhasil pendapatan nasional cukup meningkat akibat sumbangan ekspor perikanan ke Negara luar negeri.
Besar pendapatan sektor pertanian (Pertanian, Peternakan, Kehutanan & Perikanan) menunjukkan angka yang terus meningkat dari tahun 2004 hingga 2009, yaitu sebesar Rp 329.124,6 Miliar pada tahun 2004 yang terus meningkat di tahun-tahun berikutnya hingga mencapai Rp 858.252 Miliar pada tahun 2009. Begitu pula dengan pendapatan sektor industri yang juga mengalami peningkatan, besar pendapatan sektor industri (industri pengolahan) menunjukkan angka yang terus meningkat dari tahun 2004 hingga 2009, yaitu sebesar Rp 644.342,6 Miliar pada tahun 2004 yang terus meningkat di tahun-tahun berikutnya hingga mencapai Rp 1.480.905,4 Miliar pada tahun 2009. Pendapatan Dometik Bruto (PDB) Indonesia pun secara keseluruhan mengalami peningkatan, besar PDB tahun 2004 adalah Rp 2.295.826,2 Miliar dan meningkat pada tahun berikutnya menjadi Rp 2.774.281,1 Miliar, kemudian meningkat lagi pada tahun 2006 menjadi Rp 3.339.216,8 Miliar kemudian meningkat lagi pada tahun 2007 menjadi Rp 3.950.893,2 Miliar, pada tahun 2008 menjadi Rp 4.951.356,7 Miliar dan meningkat lagi pada tahun 2009 menjadi Rp 5.613.441,7 Miliar, angka yang cukup signifikan dalam perekonomian suatu Negara.
mengatakan bahwa pertanian merupakan sektor terbesar dari hampir setiap sektor perekonomian negara berkembang termasuk negara Indonesia. Sektor ini menyediakan pendapatan bagi hampir seluruh angkatan kerja yang ada, menghasilkan bahan mentah, bahan baku atau penolong bagi industri dan menjadi sumber terbesar penerimaan devisa dalam peningkatan perekonomian Negara.
  • Argumentasi/ komentar menurut saya tentang bisnis bidang pertanian :
Dari berbagai uraian di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa macam-macam bisnis pertanian di Indonesia meliputi : bisnis pertanian rakyat (disebut juga sebagai pertanian dalam arti sempit), bisnis perkebunan (termasuk didalamnya perkebunan rakyat atau perkebunan besar), bisnis kehutanan, bisnis peternakan, dan bisnis perikanan (dalam perikanan dikenal pembagian lebih lanjut yaitu perikanan darat dan perikanan laut). Potensi bisnis pertanian terhadap perekonomian Indonesia dapat dilihat dari potensi keanekaragaman hayati yang begitu banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Potensi perikanan yang melimpah karena kondisi Indonesia adalah Negara kepulauan. Selain itu Indonesia juga mempunyai potensi lahan yang luas dan mampu menyerap tenaga kerja dalam peningkatan perekonomian masyarakat sehingga mampu berkontribusi dalam peningkatan pendapatan nasional.
  1. Bisnis Dalam Bidang Peternakan
Secara umum penilaian dan keberhasilan dalam budidaya peternakan yang telah dijalankan oleh peternak, dapat digambarkan atau ditinjau dari berbagai aspek dalam proses budidaya peternakan, sebagai berikut:
  1. Aspek Produksi
  • Tingkat produksi tinggi, tetapi secara ekonomi masih tetap berada dalam batas-batas yang menguntungkan
  • Produksi per tenaga kerja mencapai rasio (imbangan) yang tinggi
  • Jumlah yang dipelihara cukup banyak, tetap selalu dalam imbangan yang menguntungkan
  • Produksi makanan ternak cukup banyak, sehingga memungkinkan tersedia sepanjang tahun
  1. Aspek Reproduksi
  • Semua aspek reproduksi yang bernilai ekonomis (masa kosong, service per conception, conception rate, umur pertama kawin, dan umur beranak) selalu dipertahankan pada tingkat yang efisien menguntungkan
  • Setiap pedet yang dilahirkan tumbuh normal dan tingkat pertumbuhan sesuai dengan umurnya
  • Selalu tersedia ternak pengganti (replacement stock) dengan umur dan bobot badan yang seragam
  1. Aspek Ekonomi
  • Tingkat keuntungan (profit) per ekor ternak selalu dapat dipertahankan tinggi, berarti investasi pada setiap ekor sapi perah tetap berada pada tingkatan rendah
  • Tenaga kerja digunakan secara efisien pada berbagai sektor produksi, sehingga ongkos tenaga kerja yang dikeluarkan cukup memadai
  • Perhitungan dan penggunaan modal (capital) dilakukan secara tepat dan efisien terhadap unit-unit produksi
  • Kualitas produksi selalu dapat dipertahankan, sehingga nilai jual tinggi
  1. Aspek Fasilitas
  • Pengadaan sarana dan fasilitas dalam jumlah yang memadai dan efisien dalam penggunaannya
  • Penempatan perkandangan dan bangunan-bangunan lainnya diatur secara strategis dan efisien bagi para tenaga kerja, serta luasnya sesuai dengan kebutuhan
  • Pelaksanaan dan penggunaan semua catatan (recording) dari setiap kegiatan dilakukan secara teratur dan akurat, sehingga dapat mempermudah dan memperlancar evaluasi, serta pembuatan keputusan yang bersifat manajemen (managerial)
keadaan tersebut dapat dilaksanakan oleh para peternak, berarti para peternak tersebut telah mampu atau tingkat manajemennya baik, sehingga tingkat keuntungan peternak selalu dapat dipertahankan.  Sebaliknya, apabila aspek manajemen tersebut diabaikan atau kurang mendapat perhatian, sekalipun dalam peternakan itu menggunakan ternak yang unggul dan mendapat bahan makanan yang berkualitas baik, maka tingkat produksi akan tetap rendah atau tingkat keuntungan tetap sedikit (rendah).  Oleh karena itu, baik tidaknya pelaksanaan kegiatan usaha yang berhubungan dengan aspek manajemen tersebut sepenuhnya bergantung pada kemampuan, keterampilan, dan wawasan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh peternak/manager. Seorang peternak mempunyai status/kedudukan sebagai pemimpin, peng-awas, dan pemelihara (pengusaha) yang senantiasa mengharapkan keuntungan dari usahanya.  Oleh karen itu, peternak adalah faktor penentu untuk mengoperasikan suatu usaha peternakan.  Akan tetapi. Pada kenyataannya hal tersebut sering terlupakan, terutama pada peternakan-peternakan skala kecil.  Hal ini disebabkan karena:
  • Tekanan/desakan kemanjuan ilmu pengetahuan
  • Kemajuan teknologi dan produk-produk teknologi, seperti embryo transfer dan ransum jadi
  • Program perbaikan mutu genetik
Dengan demikian, kualitas seorang peternak/manager peternakan sangat diperlukan, karena merupakan faktor utama sebagai unsur pelaksana kegiatan yang dapat menentukan berhasil-tidaknya suatu usaha. Secara garis besarnya, seorang peternak/manager dapat dinilai berhasil dengan baik jika dilihat dari segi:
  1. Skala usaha atau jumlah ternak yang dipelihara semakin berkembang dalam proporsi atau rasio ternak yang menguntungkan
  2. Keberhasilan menggunakan metode usaha yang baik, sehingga selalu memberikan jaminan dari usahanya yang kurang menguntungkan menjadi suatu usaha yang lebih menguntungkan
Kualitas seorang peternak/manager selain dapat dinilai berdasarkan kemampuan, keterampilan dan pengetahuannya, juga diperlukan tambahan yang berkaitan dengan sikap dan kepribadiannya, serta kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dapat membawa keberhasilan. Adapun sikap dan kepribadian yang dituntut dari seorang peternak/manager adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kecintaan yang besar terhadap ternak yang dipeliharanya.
  2. Memiliki kepribadian yang teguh, rajin, dan tekun bekerja
  3. Bijaksana dan cukup pengalaman dalam berbagai tindakan,sehingga keputusan-keputusan manajerial selalu tepat
  4. Percaya diri akan kemampuannya
  • Argumentasi/ komentar menurut saya tentang bisnis bidang peternakan :
Menurut saya yang berkaitan dengan kualitas seorang peternak/manager yang berhasil adalah mereka mimiliki beberapa karakteristik (sifat khas) sebagai berikut : Sikap/Pendirian, Perencana, Pekerja, Pemikir, Penilai, Pandangan ke depan dan Pengetahuan. Carilah peluang usaha di setiap waktu baik kita sedang butuh inspirasi peluang usaha maupun kita tidak butuh peluang usaha. Semua peluang usaha yang kita ketahui, jangan biarkan peluang itu hilang begitu saja.
III. Bisnis Dalam Bidang Kelautan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki puluhan ribu pulau. Setidaknya terdapat 13.466 pulau yang bernaung di wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia, sedangkan luas daratan dan lautan memiliki perbandingan yang cukup signifikan, dari data statistik yang diperoleh setidaknya total luas daratan Indonesia mencapai 1.910.000 km2 sedangkan total luas lautan mencapai 6.279.000 km2. Dengan total keseluruhan luas laut di Indonesia dan potensi sumber daya alam yang dianugerahkan Tuhan kepada negeri ini, baik berupa hayati dan non–hayati merupakan asset besar bagi Indonesia.
Salah satu potensi Indonesia yaitu dibidang perikanan. Indonesia memiliki potensi di bidang perikanan adalah 65 juta ton/ tahun, namun masih 20% yang dimanfaatkan. Tercatat bahwa nilai ekonomi yang terbantu dari sisi potensi perikanan ini jika dikalkulasikan maka pendapatan negara bisa mencapai US$ 47.000.000.000/tahun ditambah lagi dengan kerugian yang diakibatkan oleh illegal fishing dari tahun 2001– 2013 di laut Arafuru. Dari laut Arafuru ini, Negara mendapat kerugian sebesar Rp. 520.000.000.000.000 (520 T).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senantiasa berkomitmen dalam membuka peluang kerja sama dan kran investasi tetap mengalir di sektor kelautan dan perikanan secara terpadu. Hal ini akan sejalan dengan dukungan kebijakan guna menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk menarik investor baru, memfasilitasi mediasi dan promosi dan pengurangan hambatan bagi investor. Industri di sektor kelautan dan perikanan kian strategis dan menjanjikan, karena memiliki keterkaitan dari hulu ke hilir sehingga dengan meningkatnya nilai investasi dapat menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional. Pasalnya, selama ini ekonomi kelautan belum menjadi kebijakan strategis nasional, meskipun potensi yang dimiliki sektor ini terbilang sangat besar.
Untuk mendukung hal tersebut, KKP telah menempuh upaya pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan melalui prinsip pendekatan investasi yang berbasis pada investasi kreatif inovatif yang bernafaskan Blue Economy. Mengingat sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu unggulan baru di Indonesia yang realistis dimana potensi produksi yang dimiliki dan permintaan terhadap komoditas produk kelautan terus meningkat. Seperti diketahui, bahwa potensi serta kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia diperkirakan mencapai Rp 3.000 triliun per tahun dengan nilai aktivitas ekonomi perikanan pada tahun 2013 mencapai Rp 291,8 triliun. “Nilai aktivitas ekonomi tersebut meningkat Rp 36,4 triliun dibandingkan dengan tahun 2012.
Sementara itu, menurut hasil proyeksi Balitbang KKP economic size sektor perikanan di tahun 2014 mencapai Rp 337 triliun atau meningkat sebesar Rp 45,2 triliun dibandingkan dengan tahun 2013. Padahal 10 tahun lalu, nilai aktivitas ekonomi perikanan masih di bawah Rp 50 triliun dengan kenaikan rata-rata Rp 4,4 hingga 7,4 triliun per tahun. “Beranjak dari hal tersebut, sektor ini dapat menjadi ‘ladang’ para investor di dalam pembangunan dan pengembangan industri kelautan dan perikanan secara terpadu dan berkelanjutan di Indonesia.
Sementara itu, jika berkaca pada data nilai perdagangan sektor kelautan perikanan pada tahun 2012 lalu, mencapai 3,85 miliar dollar AS. Lalu pada tahun 2013 naik menjadi 4,19 miliar dollar AS. Lebih lanjut, menilik dari sisi penyediaan pangan khususnya produk olahan, tercatat jumlah produk olahan mencapai 5,16 juta ton atau meningkat sebesar 6,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Hal ini menunjukkan kebijakan indutrialisasi yang dicanangkan KKP telah memberikan hasil positif bagi peningkatan produk perikanan nasional.
Bisnis produk perikanan non konsumsi pun mengalami kenaikan tren positif dan memiliki prospek yang menjanjikan secara ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari capaian nilai perdagangan produk perikanan non konsumsi meningkat sebesar Rp 1,789 triliun atau sebesar 119 persen di tahun 2013 dari target sebesar Rp 1,5 triliun. Adapun nilai perdagangan produk non konsumsi terbesar disumbang oleh ikan hias yakni sebesar Rp 819 miliar dan tepung ikan sebesar Rp 611 miliar. “Bersandar dari data tersebut, maka sektor kelautan dan perikanan memiliki peran sangat penting dalam penyediaan bahan pangan dan bahan baku bagi industri, sumber penerimaan devisa, pengentasan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
  • Argumentasi/ komentar menurut saya tentang bisnis bidang peternakan :
Dari kekayaan alam yang dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ini mampu memberikan kontribusi di bidang perekonomian Indonesia. Total keseluruhan sumber daya kelautan yang dimiliki oleh Indonesia tercatat sebanyak US $ 1.000.000.000.000/ tahun atau setara dengan Rp. 11.392.000.000.000.000.00/ tahun nya. Sebagai anak Bangsa Indonesia yang cinta akan negerinya, saya selaku penulis menghimbau dan mengajak kepada pembaca untuk dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Negara ini untuk kepentingna Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Daftar Pustaka :

Minggu, 22 November 2015

Contoh kasus perusahaan melanggar etika bisnis


1. Oreo pada PT Nabisco
BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008).
PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
2. Samsung Electronics
Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D). Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata Lindskog. Demikian dilansir detikINET dari Reut


Contoh Perusahaan yang melanggar Etika Bisnis (Studi Kasus PT.Megasari Makmur dengan Produknya HIT)
A.    Latar Belakang Masalah
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.


B.     Analisis permasalahan
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?. Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.

C.    Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

D.    Undang-undang yang telah di Langgar
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1.      Pasal 4, hak konsumen adalah :
·         Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
·         Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2.      Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
·         Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3.      Pasal 8
·         Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
·         Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4.      Pasal 19 :
·         Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
·         Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
·         Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

E.     Kesimpulan 
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini bias terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya  pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut. PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.

F.     Saran
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

Sumber:
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/

http://kalinabonbon.blogspot.com/2013/02/kasus-pelanggaran-etika_5.html