ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu
system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
·
Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok.
·
Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Ropke
mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama,
yang disebut kelompok kopeasi
b. Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut
swadaya dari kelompok koperasi
c. Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat
ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
Setruktur organisasi di Indonesia
Secara umum,
struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan
perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat anggota
Merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang
hadir.
Rapat
anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala
keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi
dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan
memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat
strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job
description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen
mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
·
Rapat
Anggota merupakan
pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis
dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota
diselenggarakan setahun sekali.
·
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi
pengurus dan pengwas adalah sama.
·
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi,
manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota,
pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan
organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas
. www.gunadarma.ac.id
. www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar