PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Pendahuluan
Perkembangan
dunia saat ini telah memasauki sebuah era baru dalam berbagai bidang dan sendi
kehidupan masyarakat dunia. Perkembangan yang bisa kita sebut sebagai era
globalisasi, pada era ini semakin hilanglah batasan dan semakin terbukanya
masyarakat untuk mendapat informasi. Salah satu ciri dari era globalisasi ini
adalah munculnya istilah perdagangan bebas, dimana masing masing individu
dipermudah dalam hal melakukan hubungan dagang antara satu sama lainnya tanpa
adanya batasan atau halangan yang berarti. Berbagai kesepakatan, jalinan
kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara maju dan
berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari
lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang
tak terhindarkan. Hal ini bisa kita lihat bahwa saat ini tidak ada satu negara
pun yang dapat berdiri sendiri dan tidak menerima imbas dari era globalisasi
ini baik imbas itu positif ataupun negatif terhadap negara itu sendiri. Disini
kita bisa mellihat bagaimana negara kita ini menghadapi tantangan kedepan dari
imbas globalisasi ini.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai "universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan "dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai "universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan "dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.
Kondisi Koperasi di
Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi
dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33
yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka
kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan
sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih
intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang
mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
§ Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
§ Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan
penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3,
pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di
sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang
dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
§ Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh
Indonesia (KOKSI).
§ Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi)
MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di
Jakarta.
Koperasi di Indonesia
pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan
koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
§ Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang
koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
§ Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan
Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
§ Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai
penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
§ Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992
tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi
koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
§ Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia
cenderung jalan di tempat.
Potret
Koperasi di Indonesia
Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di
ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Secara historis pengembangan
koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat
program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama,
dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula
ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber
pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan
baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD
harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun
sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama
pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha
karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi
penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari
ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun
2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi
kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi.
Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program
pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari
populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar
perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari
KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah
cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi,
tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada
dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai
jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001,
pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara
luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres
18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan
pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya
pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai
prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini
menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan
usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu
jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola
spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis
koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang
jasa lainnya.
Struktur
organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga
kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal
ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder
dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya
dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya
perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah
arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah
otonom.
Kondisi Koperasi di Indonesia
Tahun 2011
Seperti yang dikatakan Menteri
Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya
dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah
koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian
Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia
mencapai 186.907 unit. “Kita melihat perkembangan kinerja koperasi selama
setahun ini cukup mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM
tersebut.
Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki
30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal
sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka
pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap,
pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian
negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi
termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan
jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19
bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan
2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9
triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011
sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
Pembahasan
Faktor-Faktor yang Mendukung Koperasi di Indonesia
Beberapa faktor penentu keberhasilan koperasi
ditentukan dengan beberapa faktor berikut :
- Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak antara lain dengan cara: 1) Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan dari anggota; 2) Memperpendek jaringan pemasaran; 3) Memiliki alat perlengkapan organisasi yang berfungsi dengan baik seperti pengurus, Rapat Anggota, dan Badan Pemeriksa, serta manajer yang terampil dan berdedikasi; 4) Memiliki kemampuan sebagai suatu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
- Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
- Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat.
Selanjutnya
hubungan dan pola kerjasama koperasi dengan pelaku ekonomi lainnya haruslah
serasi. Sifat hubungan tersebut haruslah saling menguntungkan dan tidak
menimbulkan ketergantungan koperasi kepada bangun ekonomi yang lain, serta
dilandasi oleh pola kerjasama antar koperasi sendiri secara horizontal dan
vertikal. Pembangunan kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya diprioritaskan
pada pengembangan hubungan dengan pengusaha menengah dan perusahaan besar milik
negara.
Dengan kedudukan dan peranan koperasi yang demikian dan sesuai dengan kebijaksanaan program pembangunan koperasi dalam era reformasi yang dititik beratkan pada upaya memandirikan koperasi, reposisi peran koperasi pada hakikatnya ditujukan menyelaraskan peran koperasi, sesuai dengan ide dan prinsip dasarnya. Di samping untuk mengembalikan tujuan pembangunan koperasi, reposisi koperasi diprogramkan untuk mengeliminir permasalahan yang dihadapi koperasi.
Dengan kedudukan dan peranan koperasi yang demikian dan sesuai dengan kebijaksanaan program pembangunan koperasi dalam era reformasi yang dititik beratkan pada upaya memandirikan koperasi, reposisi peran koperasi pada hakikatnya ditujukan menyelaraskan peran koperasi, sesuai dengan ide dan prinsip dasarnya. Di samping untuk mengembalikan tujuan pembangunan koperasi, reposisi koperasi diprogramkan untuk mengeliminir permasalahan yang dihadapi koperasi.
Faktor-Faktor
yang Menghambat Koperasi di Indonesia
Berikut ini masalah yang dihadapi koperasi
secara umum dan cara mengatasi permasalahan tersebut , yaitu :
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang
sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila
semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau
mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat
memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.
Kesimpulan
Dari pertanyataan di atas, dapat kita amati perkembangan
koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin
meningkat. Semua itu karena pengaruh era globalisasi dan teknologi yang semakin
berkembang pada saat ini. Tetapi di balik perkembangan tersebut juga kita
menemukan penghambat dari jalannya koperasi di Indonesia. Sebagai warga negara
kita wajib mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi
dapat membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar